A. PENGERTIAN CYBERLAW
Cyberlaw dapat
didefinisikan sebagai seperangkat aturan hukum yang diberlakukan untuk
menanggulangi perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan
teknologi internet (Cybercrime).
B. PERANGKAT ANTI CYBERCRIME
Beberapa Hal yang perlu
dilakukan dalam menangani Cybercrime adalah memperkuat aspek hukum dan aspek
non hukum, sehingga meskipun tidak dapat direduksi sampai titik nol paling
tidak terjadinya cybercrime dapat ditekan lebih rendah.
1. Modernisasi Hukum Pidana Nasional.Sejalan
dengan perkembangan teknologi, cybercrime jugamengalami perubahan yang
significant. Contoh: saat ini kitamengenal ratusan jenis virus dengan dampak
tingkat kerusakanyang semakin rumit.
2. Meningkatkan Sistem Pengamanan Jaringan Komputer.Jaringan
komputer merupakan gerbang penghubung antara satu sistem komputer ke sistem yang
lain. Gerbang ini sangat rentan terhadap serangan, baik berupa denial of
service attack atau virus.
3. Meningkatkan pemahaman & keahlian Aparatur Penegak Hukum.Aparatur
penegak hukum adalah sisi brainware yang memegang peran penting dalam penegakan
cyberlaw. dengan kualitas tingkat pemahaman aparat yang baik terhadap
cybercrime, diharapkan kejahatan dapat ditekan.
4. Meningkatkan kesadaran warga mengenai masalah cybercrime.Warga
negara merupakan konsumen terbesar dalam dunia maya.Warga negara memiliki
potensi yang sama besar untuk menjadi pelaku cybercrime atau corban cybercrime.
Maka dari itu,kesadaran dari warga negara sangat penting.
5.Meningkatkan kerjasama
antar negara dalam upaya penanganan cybercrime.Berbagai pertemuan atau konvensi
antar beberapa negara yang membahas tentang cybercrime akan lebih mengenalkan
kepada dunia tentang fenomena cybercrime terutama beberapa jenis baru.
C. CYBERLAW DI INDONESIA
Sejak satu dekade terakhir Indonesia cukup serius menangani
berbagai kasus terkait Cybercrime. Menyusun berbagai rancangan peraturan dan
perundang-undangan yang mengatur aktivitas user di dunia maya.Dengan peran
aktif pemerintah seperti itu, dapat dikatakan Cyberlaw telah mulai diterapkan
dengan baik di Indonesia.Berikut ini adalah beberapa kategori kasus Cybercrime
yang telah ditangani dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (Pasal 27
sampaidengan Pasal 35):
27. Illegal Contents
a. muatan yang melanggar kesusilaan (Pornograph)
b. muatan perjudian ( Computer-related betting)
c. muatan penghinaan dan pencemaran nama baik
d. muatan pemerasan dan ancaman (Extortion and Threats)
28. Illegal Contentsa.
berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan
kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik. (ServiceOffered fraud)b.informasi
yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan (SARA).
29. Illegal ContentsInformasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau
menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
30. Illegal access
a. dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum
mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa
pun.
b. dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum
mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan
untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
c.dengan sengaja dan
tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik
dengancara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui,atau menjebol sistem
pengamanan.
31. Illegal interception
a.intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronikdan/atau
Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu
milik Orang lain.
b.intersepsi atas
transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat
publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik
tertentu milik Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun
yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan.
32. Data leakage and espionage:
mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi,merusak, menghilangkan,
memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik milik Orang lain atau milik publik.
33. System interference:
melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik
dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana
mestinya.
34. Misuse of devices:
memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan,mengimpor, mendistribusikan,
menyediakan, atau memiliki, perangkat keras atau perangkat lunak Komputer yang
dirancang, atau secara khusus dikembangkan untuk memfasilitasi cybercrime,sandi
lewat Komputer, Kode Akses, atau hal yang sejenis dengan itu yang ditujukan
agar Sistem Elektronik menjadi dapat diakses dengan tujuan memfasilitasi
cybercrime
35. Data interference: Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi,
penciptaan, perubahan, penghilangan,pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.
Berikut ini Table Pelanggaran Di Dunia Maya (Cybercrime) dan
Hukuman yang diambil dari UU Informasi dan Transaksi Elektronik Indonesia:
|
Cyber crime
|
Hukuman
|
||
|
pasal
|
kategori
|
penjara
|
denda
|
|
27
|
Illegal content,porno
grafi,computer related betting,offense,extortion and threats
|
6 tahun
|
Rp.1.000.000.000
|
|
28
|
Illegal contens,fraud,offense
|
6 tahun
|
Rp.1000.000.000
|
|
29
|
Illegal contens, extortion and
threats
|
12 tahun
|
Rp.2.000.000.000
|
|
30
|
Illegal
acces(hacking,cracking,data frgery)
|
6-8 tahun
|
Rp.600-800 juta
|
|
31
|
Illegal interception
|
10 tahun
|
Rp.800 juta
|
|
32
|
Data leakage andespionage
|
8-10 tahun
|
Rp.2000.000.000-Rp.5.000.000.000
|
|
33
|
System interference
|
10 tahun
|
Rp.10.000.000.000
|
|
34
|
Misuse Of Device
|
10 tahun
|
Rp.10.000.000.000
|
|
35
|
Data Interference
|
12 tahun
|
Rp.12.000.000.000
|

Tidak ada komentar:
Posting Komentar