Rabu, 12 Desember 2012

CYBERLAW


A.  PENGERTIAN CYBERLAW


Cyberlaw dapat didefinisikan sebagai seperangkat aturan hukum yang diberlakukan untuk menanggulangi perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan teknologi internet (Cybercrime).

B. PERANGKAT ANTI CYBERCRIME

Beberapa Hal yang perlu dilakukan dalam menangani Cybercrime adalah memperkuat aspek hukum dan aspek non hukum, sehingga meskipun tidak dapat direduksi sampai titik nol paling tidak terjadinya cybercrime dapat ditekan lebih rendah.

1. Modernisasi Hukum Pidana Nasional.Sejalan dengan perkembangan teknologi, cybercrime jugamengalami perubahan yang significant. Contoh: saat ini kitamengenal ratusan jenis virus dengan dampak tingkat kerusakanyang semakin rumit.

2. Meningkatkan Sistem Pengamanan Jaringan Komputer.Jaringan komputer merupakan gerbang penghubung antara satu sistem komputer ke sistem yang lain. Gerbang ini sangat rentan terhadap serangan, baik berupa denial of service attack atau virus. 

3. Meningkatkan pemahaman & keahlian Aparatur Penegak Hukum.Aparatur penegak hukum adalah sisi brainware yang memegang peran penting dalam penegakan cyberlaw. dengan kualitas tingkat pemahaman aparat yang baik terhadap cybercrime, diharapkan kejahatan dapat ditekan.

4. Meningkatkan kesadaran warga mengenai masalah cybercrime.Warga negara merupakan konsumen terbesar dalam dunia maya.Warga negara memiliki potensi yang sama besar untuk menjadi pelaku cybercrime atau corban cybercrime. Maka dari itu,kesadaran dari warga negara sangat penting.

5.Meningkatkan kerjasama antar negara dalam upaya penanganan cybercrime.Berbagai pertemuan atau konvensi antar beberapa negara yang membahas tentang cybercrime akan lebih mengenalkan kepada dunia tentang fenomena cybercrime terutama beberapa jenis baru.

C. CYBERLAW DI INDONESIA

Sejak satu dekade terakhir Indonesia cukup serius menangani berbagai kasus terkait Cybercrime. Menyusun berbagai rancangan peraturan dan perundang-undangan yang mengatur aktivitas user di dunia maya.Dengan peran aktif pemerintah seperti itu, dapat dikatakan Cyberlaw telah mulai diterapkan dengan baik di Indonesia.Berikut ini adalah beberapa kategori kasus Cybercrime yang telah ditangani dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (Pasal 27 sampaidengan Pasal 35):

27. Illegal Contents

a. muatan yang melanggar kesusilaan (Pornograph)
b. muatan perjudian ( Computer-related betting)
c. muatan penghinaan dan pencemaran nama baik
d. muatan pemerasan dan ancaman (Extortion and Threats)

28. Illegal Contentsa. 

berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik. (ServiceOffered fraud)b.informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan (SARA).

29. Illegal ContentsInformasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

30. Illegal access

a. dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.

b. dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.

c.dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengancara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui,atau menjebol sistem pengamanan.

31. Illegal interception

a.intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronikdan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain.

b.intersepsi atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan.

32. Data leakage and espionage: mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi,merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.

33. System interference: melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

34. Misuse of devices: memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan,mengimpor, mendistribusikan, menyediakan, atau memiliki, perangkat keras atau perangkat lunak Komputer yang dirancang, atau secara khusus dikembangkan untuk memfasilitasi cybercrime,sandi lewat Komputer, Kode Akses, atau hal yang sejenis dengan itu yang ditujukan agar Sistem Elektronik menjadi dapat diakses dengan tujuan memfasilitasi cybercrime

35. Data interference: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan,pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.
Berikut ini Table Pelanggaran Di Dunia Maya (Cybercrime) dan Hukuman yang diambil dari UU Informasi dan Transaksi Elektronik Indonesia:

Cyber crime
Hukuman
pasal
kategori
penjara
denda
27
Illegal content,porno grafi,computer related betting,offense,extortion and threats
6 tahun
Rp.1.000.000.000
28
Illegal contens,fraud,offense
6 tahun
Rp.1000.000.000
29
Illegal contens, extortion and threats
12 tahun
Rp.2.000.000.000
30
Illegal acces(hacking,cracking,data frgery)
6-8 tahun
Rp.600-800 juta
31
Illegal interception
10 tahun
Rp.800 juta
32
Data leakage andespionage
8-10 tahun
Rp.2000.000.000-Rp.5.000.000.000
33
System interference
10 tahun
Rp.10.000.000.000
34
Misuse Of Device
10 tahun
Rp.10.000.000.000
35
Data Interference
12 tahun
Rp.12.000.000.000

Tidak ada komentar:

Posting Komentar