Rabu, 12 Desember 2012

CYBER CRIME


A. PENGERTIAN CYBERCRIME

Cybercrime adalah tindakan pidana kriminal yang dilakukan pada teknologi internet (cyberspace), baik yang menyerang fasilitas umum atau kepemilikan pribadi didalam cyberspace. Secara teknik tindak pidana tersebut dapat dibedakan menjadi:
1.      Off-line crime
2.      Semi on-linecrime
3.      Cybercrime
Perbedaan utama antara ketiganya adalah hubunganya dengan jaringan informasi publik (internet). Cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi. The Prevention of Crime and The Treatment of Offlenderes di Havana,Cuba pada tahun 1999 dan di Wina, Austria tahun 2000, menyebutkan ada 2 istilah yang dikenal:
1. Cybercrime dalam arti sempit disebut computer crime, yakni perbuatan illegal / melanggar secara langsung menyerang sistem keamanan komputer atau data yang diproses oleh komputer.
2. Cybercrime dalam arti luas disebut computer related crime, yaitu perbuatan illegal / melanggar yang berkaitan dengan sistem komputer atau jaringan Cybercrime dirumuskan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai jaringan komputer sebagai sarana/alat adalah komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dan merugikan pihak lain.

B. MOTIF CYBERCRIME
Motif pelaku kejahatan di dunia maya (cybercrime) pada umumnya dikelompokkan menjadi 2 kategori yaitu:
1.      Motif intelektual
Kejahatan yang dilakukan hanya untuk kepuasan pribadi dan menunjukkan bahwa dirinya telah mampu untuk merekayasa dan mengimplementasikan bidang teknologi informasi. Kejahatan dengan motif ini pada umumnya dilakukan oleh seseorang secara individual.
2.      Motif ekonomi, politik, dan criminal
Kejahatan yang dilakukan untuk keuntungan pribadi atau golongan tertentu yang berdampak pada kerugian secara ekonomi dan politik pada pihak lain. Karena memiliki tujuan yang dapat berdampak besar,kejahatan dengan motif ini pada umumnya dilakukan oleh sebuahkorporasi.

C. FAKTOR PENYEBAB MUNCULNYA 
CYBERCRIME
Latar belakang terjadinya kejahatan di dunia maya ini terbagi menjadi dua factor penting, yaitu:

1.      Faktor Teknis
Dengan adanya teknologi internet akan menghilangkan batas wilayah negara yang menjadikan dunia ini menjadi begitu dekat dan sempit. Saling terhubungnya antara jaringan yang satu dengan yang lain memudahkan pelaku kejahatan untuk melakukan aksinya. Kemudian,tidak meratanya penyebaran teknologi menjadikan pihak yang satu lebih kuat dari pada yang lain.
2.      Faktor ekonomi
Cybercrime dapat dipandang sebagai produk ekonomi. Isu global yang kemudian dihubungkan dengan kejahatan tersebut adalah keamanan jaringan. Keamanan jaringan merupakan isu globa lyang muncul bersamaan dengan internet. Sebagai komoditi ekonomi, banyak negara yang tentunya sangat membutuhkan perangkat keamanan jaringan. Melihat kenyataan seperti itu,Cybercrime berada dalam skenerio besar dari kegiatan ekonomi dunia.

D. JENIS-JENIS CYBERCRIME
Bernstein, Bainbridge, Philip Renata, As’ad Yusuf,sampai dengan seorang Roy Suryo telah membuat pengelompokan masing-masing terkait dengan cybercrime ini. Salah satu pemisahan jenis cybercrime yang umum dikenal adalah kategori berdasarkan motif pelakunya;

1. Sebagai tindak kejahatan Murni Kejahatan terjadi secara sengaja dan terencana untuk melakukan perusakan,pencurian,tindakan anarkis terhadap sistem informasi atau sistem komputer(tindak kriminal dan memiliki motif kriminalitas) dan biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan. Contoh Kasus: Carding, yaitu pencurian nomor kartu kredit milik orang lain untuk digunakan dalam transaksi perdagangan di internet, Pengirim e-mail anonim yang berisi promosi (spamming).
2. Sebagai tindak kejahatan Abu-abu (tidak jelas)Kejahatan terjadi terhadap sistem komputer tetapi tidak melakukan perusakan, pencurian, tindakan anarkis terhadap sistem informasi atau sistem komputer. Contoh Kasus: Probing atau Port scanning; yaitu semacam tindakan pengintaian terhadap sistem milik orang lain dengan mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dari sistem yang diintai, termasuk sistem operasi yang digunakan, port-port yang ada, baik yang terbuka maupun tertutup, dan sebagainya. Convention on Cybercrime yang diadakan oleh Council of Europe dan terbuka untuk ditandatangani mulai tanggal 23 November 2001 diBudapest menguraikan jenis-jenis kejahatan yang harus diatur dalam hukum pidana substantif oleh negara-negara pesertanya, terdiri dari:
a. Tindak pidana yang berkaitan dengan kerahasiaan, integritas dan keberadaan data dan sistem komputer: Illegal access (melakukan akses tidak sah), Illegal interception (intersepsi secara tidak sah),Data interference (menggangu data), System interference(mengganggu pada sistem), Misuse of devices (menyalahgunakan alat).
b. Tindak pidana yang berkaitan dengan komputer: Computer-relatedforgery (pemalsuan melalui komputer), Computer-related fraud(penipuan melalui komputer).
c. Tindak pidana yang berhubungan dengan isi atau muatan data atau sistem komputer: Offences related to child pornography(Tindak pidana yang berkaitan dengan pornografi anak).
d. Tindak pidana yang berkaitan dengan pelanggaran hak cipta dan hak-hak terkait.

E. CYBERCRIME DI INDONESIA
Ada beberapa fakta kasus cybercrime yang sering terjadi di Indonesia,diantaranya adalah;

1.      Pencurian Account User Internet
 Merupakan salah satu dari kategori Identity Theft and fraud(pencurian identitas dan penipuan), hal ini dapat terjadi karena pemilik user kurang sigap terhadap keamanan di dunia maya,dengan membuat user dan password yang identik atau gampang ditebak memudahkan para pelaku kejahatan dunia maya ini melakukan aksinya.
2.      Deface (Membajak situs web)
Metode kejahatan deface adalah mengubah tampilan  sesuai keinginan pelaku kejahatan. Bisa menampilkan tulisan-tulisan provokative atau gambar-gambar lucu. Merupakan salah satu jenis kejahatan dunia maya yang paling favorit karena hasil kejahatan dapat dilihat secara langsung oleh masyarakat.
3.      Probing dan Port Scanning
Merupakan salah satu langkah yang dilakukan cracker sebelum masuk keserver yang ditargetkan adalah melakukan pengintaian. Cara yang dilakukan adalah dengan melakukan “port scanning” atau “probing” untuk melihat servis-servis apa saja yang tersedia diserver target. Sebagai contoh, hasil scanning dapat menunjukkan bahwa server target menjalankan program web server Apache,mail server Sendmail, dan seterusnya. Analogi hal ini dengan dunia nyata adalah dengan melihat-lihat apakah pintu rumah anda terkunci, merek kunci yang digunakan, jendela mana yang terbuka, apakah pagar terkunci (menggunakan firewall atau tidak)dan seterusnya.
4.      Virus dan TrojanVirus Komputer
Merupakan program komputer yang dapat menggandakan atau menyalin dirinya sendiri dan menyebar dengan cara menyisipkan salinan dirinya ke dalam program atau dokumen lain. Trojan adalah sebuah bentuk perangkat lunak yang mencurigakan (malicious software) yang dapat merusak sebuah sistem atau jaringan. Tujuan dari Trojan adalah memperoleh informasi dari target (password, kebiasaan user yang tercatat dalam system log, data, dan lain-lain), dan mengendalikan target(memperoleh hak akses pada target).
5.      Denial of Service (DoS) attack Denial of Service (DoS) attack
Adalah jenis serangan terhadap sebuah komputer atau server di dalam jaringan internet dengan cara menghabiskan sumber (resource) yang dimiliki oleh komputer tersebut sampai komputer tersebut tidak dapat menjalankan fungsinya dengan benar sehingga secara tidak langsung mencegah pengguna lain untuk memperoleh akses layanan dari komputer yang diserang tersebut.
6.      Carding
Adalah aktifitas pembelian barang di Internet menggunakan kartu kredit bajakan. Kartu kredit tersebut diperoleh dengan cara meminta dari carder lain (dengan catatan harus tergabung dalam komunitas carder pada server IRC tertentu), ataupun dengan menggunakan kemampuan social engineering yang dimiliki oleh carder.
Berdasarkan hasil riset dari Clear Commerce Inc, sebuah perusahaan teknologi informasi (TI) yang berbasis di Texas, AS, pada tahun 2005, Indonesia berada pada posisi ke-2 teratas sebagai negara asal carder terbanyak di dunia,setelah Ukraina. Hal ini menimbulkan preseden buruk bagi para produsen maupun distributor barang-barang yang diperjual belikan melalui internet. Sehingga banyak diantara mereka yang tidak mau mengirimkan barang pesanan di internet dengan alamat tujuan Indonesia.
Kejahatan carding banyak jenisnya yaitu antara lain : misuse (compromise) of card data, Counterfeiting, Wire Tapping dan Phishing.Misuse (compromise) of card data berupa penyalahgunaan kartu kredit di mana kartu tidak di presentasikan.  
Dalam Counterfeiting, kartu palsu sudah diubah sedemikian rupa sehingga menyerupai kartu asli. Perkembangan Counterfeiting saat ini telah menggunakan software tertentu yang tersedia secara umum di situs-situs tertentu (Creditmaster, Credit Probe) untuk menghasilkan nomor-nomor kartu kredit serta dengan menggunakan mesin/terminal yang dicuri dan telepon genggam untuk mengecek ke-absahan nomor-nomor tersebut.Disamping itu, Counterfeiting juga menggunakan skimming device yang berukuran kecil untuk mengkloning data-data yang tertera di magnetic stripe kartu kredit asli dan menggunakan peralatan-peralatan untuk meng-intercept jaringan telekomunikasi serta menggunakan terminal implants. 
Kejahatan carding lainnya dilakukan dengan sistem Wire Tapping yaitu penyadapan transaksi kartu kredit melalui jaringan komunikasi. Hal ini bisa dilakukan dengan menggunakan software yang berfungsi sebagai traffic logger untuk mengawasi paket data yang dikirimkan melalui internet.
Selain itu, Kejahatan carding  juga seringkali dilakukan dengan sistem Phishing yaitu dengan penyadapan melalui situs website aspal (asli-tapi palsu) agar personal data nasabah dapat di curi. Kasus yang pernah terjadi adalah pengubahan nama situs www.klikbca.com menjadi www.kilkbca.com.

F. PENANGANAN CYBERCRIME

Berikut ini ada beberapa Cara Penanganan Cybercrime:

a. Dengan Upaya non HukumAdalah segala upaya yang lebih bersifat preventif dan persuasif terhadap para pelaku, korban dan semua pihak yang berpotensi terkait dengan kejahatan dunia maya.

b. Dengan Upaya Hukum (Cyberlaw)Adalah segala upaya yang bersifat mengikat, lebih banyak memberikan informasi mengenai hukuman dan jenis pelanggaran/kejahatan dunia maya secara spesifik.Beberapa contoh yang dapat dilakukan terkait dengan cara pencegahan cyber crime adalah sebagai berikut:

1. Untuk menanggulangi masalah Denial of Services (DoS), pada sistem dapat dilakukan dengan memasang firewall dengan Instrussion Detection System (IDS) dan Instrussion PreventionSystem (IPS) pada Router.

2. Untuk menanggulangi masalah virus pada sistem dapat dilakukan dengan memasang anti virus dan anti spy ware dengan upgrading dan updating secara periodik.
3.Untuk menanggulangi pencurian password dilakukan proteksi security system terhadap password dan/ atau perubahan password secara berkala.Pemanfaatan Teknologi Informasi dalam kehidupan sehari-hari kita saatini. Contoh: penggunaan mesin ATM untuk mengambil uang; handphone untuk berkomunikasi dan bertransaksi (mobile banking); Internet untuk melakukan transaksi (Internet banking, membeli barang), berikirim e-mail atau untuk sekedar menjelajah Internet; perusahaan melakukan transaksi melalui Internet (e-procurement). Namun demikian segala aktivitas tersebut memiliki celah yang dapat dimanfaatkan oleh orangyang tidak bertanggung jawab untuk melakukan kejahatan dunia maya(cybercrime), misalnya: Penyadapan email, PIN (untuk InternetBanking), Pelanggaran terhadap hak-hak privacy, dll. Maka dari itu diperlukan sebuah perangkat hukum yang secara legal melawan cybercrime.

sumber :
 http://13gigabyte.blogspot.com/2012/04/makalah-etika-profesi-teknik-informasi.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar