Kamis, 03 Januari 2013

Kasus Pornografi


Kasus 
 Awal Juni, tepatnya 3 Juni 2010, Ariel tersandung isu video porno mirip dirinya bersama Luna Maya yang saat itu menjadi kekasihnya, dan juga Cut Tari.  Video porno ini diunggah ke dunia maya pertama kali dilakukan oleh Reza Rizaldy yang merupakan asisten atau musik editor. Video ini diambil dari laptop  yang di miliki oleh Ariel. Padahal pada waktu itu ariel meminta Reza Rizaldy agar tidak mengutak-atik laptop  milik dia.Sebelumnya Mabes Polri sempat bingung dengan kasus ini ,karena sebelumnya Ariel maupun Luna Maya tidak pernah mengakui di video tersebut adalah dirinya sampai pada akhir bulan juni Cut Tari mengakui bahwa dirinya yang ada dalam video tersebut. Pemeriksaan terhadap kasus video porno dengan tersangka Ariel masih terus dilanjutkan, dengan penemuan bukti-bukti sah, yaitu video mirip Ariel, saksi ahli, juga dua buah PC yang ada di base-camp Peterpan di Bandung, yang terdapat gambar-gambar yang mendukung.
Antara tanggal 20 Januari 2006 sampai bulan Juli tahun 2006 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2006, bertempat di Studio Musik Capung Jl. Antapani Bougenville Blok L No.2 Bandung terdakwa dengan sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan kepada Reza Rizaldy alias Rejoy alias Joy dan Anggit Gagah Pratama  telah memproduksi, membuat , memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, menyediakan pornografi yang secara eksplisit membuat video, termasuk video yang menyimpang, kekerasan seksual, ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, alat kelamin atau pornografi anak dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentranmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Penyelesainnya.
Kasus ini pun akhirnya mendapatkan tindakan ,Ariel pun mendapatkan pasal berlapis yaitu :
1)      Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Isi Pasal tersebut adalah :
(1)   Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan,menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan,memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
b. kekerasan seksual;
c. masturbasi atau onani;
d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
e. alat kelamin; atau
f. pornografi anak.
(2)  Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang:
a.menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang  mengesankan ketelanjangan;
b. menyajikan secara eksplisit alat kelamin;
c. mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual; atau
d. menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layananseksual.
2)      Pasal 282 tentang Kesusilaan dan Pasal 27 ayat (1),
Isi Pasal tersebut adalah :
(1)   Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan, gambaran atau benda yang telah diketahui isinya melanggar kesusilaan, atau barang siapa dengan maksud untuk disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, membikin tulisan, gambaran atau benda tersebut, memasukkannya ke dalam negeri, meneruskannya, mengeluarkannya dari negeri, atau memiliki persediaan, ataupun barang siapa secara terang-terangan atau dengan mengedarkan surat tanpa diminta, menawarkannya atau menunjukkannya sebagai bisa diperoleh, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.
Isi Pasal 27 ayat (1) adalah :
(1)   Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

3)      UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Pada 31 Januari 2011 ,Ariel alias Nazriel Irham mendengarkan mendengarkan pertimbangan hakim dalam persidangan putusan kasusnya di Pengadilan Negeri Bandung.Setelah pertimbangan dan sidang yang beberapa kali dilaksanakan ,akhirnya Ariel di jatuhkan hukuman divonis tiga tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Bandung.Selain divonis penjara, Ariel juga dikenai denda Rp 250 juta oleh pengadilan negeri Bandung.

Rabu, 12 Desember 2012

CYBERLAW


A.  PENGERTIAN CYBERLAW


Cyberlaw dapat didefinisikan sebagai seperangkat aturan hukum yang diberlakukan untuk menanggulangi perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan teknologi internet (Cybercrime).

B. PERANGKAT ANTI CYBERCRIME

Beberapa Hal yang perlu dilakukan dalam menangani Cybercrime adalah memperkuat aspek hukum dan aspek non hukum, sehingga meskipun tidak dapat direduksi sampai titik nol paling tidak terjadinya cybercrime dapat ditekan lebih rendah.

1. Modernisasi Hukum Pidana Nasional.Sejalan dengan perkembangan teknologi, cybercrime jugamengalami perubahan yang significant. Contoh: saat ini kitamengenal ratusan jenis virus dengan dampak tingkat kerusakanyang semakin rumit.

2. Meningkatkan Sistem Pengamanan Jaringan Komputer.Jaringan komputer merupakan gerbang penghubung antara satu sistem komputer ke sistem yang lain. Gerbang ini sangat rentan terhadap serangan, baik berupa denial of service attack atau virus. 

3. Meningkatkan pemahaman & keahlian Aparatur Penegak Hukum.Aparatur penegak hukum adalah sisi brainware yang memegang peran penting dalam penegakan cyberlaw. dengan kualitas tingkat pemahaman aparat yang baik terhadap cybercrime, diharapkan kejahatan dapat ditekan.

4. Meningkatkan kesadaran warga mengenai masalah cybercrime.Warga negara merupakan konsumen terbesar dalam dunia maya.Warga negara memiliki potensi yang sama besar untuk menjadi pelaku cybercrime atau corban cybercrime. Maka dari itu,kesadaran dari warga negara sangat penting.

5.Meningkatkan kerjasama antar negara dalam upaya penanganan cybercrime.Berbagai pertemuan atau konvensi antar beberapa negara yang membahas tentang cybercrime akan lebih mengenalkan kepada dunia tentang fenomena cybercrime terutama beberapa jenis baru.

C. CYBERLAW DI INDONESIA

Sejak satu dekade terakhir Indonesia cukup serius menangani berbagai kasus terkait Cybercrime. Menyusun berbagai rancangan peraturan dan perundang-undangan yang mengatur aktivitas user di dunia maya.Dengan peran aktif pemerintah seperti itu, dapat dikatakan Cyberlaw telah mulai diterapkan dengan baik di Indonesia.Berikut ini adalah beberapa kategori kasus Cybercrime yang telah ditangani dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (Pasal 27 sampaidengan Pasal 35):

27. Illegal Contents

a. muatan yang melanggar kesusilaan (Pornograph)
b. muatan perjudian ( Computer-related betting)
c. muatan penghinaan dan pencemaran nama baik
d. muatan pemerasan dan ancaman (Extortion and Threats)

28. Illegal Contentsa. 

berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik. (ServiceOffered fraud)b.informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan (SARA).

29. Illegal ContentsInformasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

30. Illegal access

a. dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.

b. dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.

c.dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengancara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui,atau menjebol sistem pengamanan.

31. Illegal interception

a.intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronikdan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain.

b.intersepsi atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan.

32. Data leakage and espionage: mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi,merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.

33. System interference: melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

34. Misuse of devices: memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan,mengimpor, mendistribusikan, menyediakan, atau memiliki, perangkat keras atau perangkat lunak Komputer yang dirancang, atau secara khusus dikembangkan untuk memfasilitasi cybercrime,sandi lewat Komputer, Kode Akses, atau hal yang sejenis dengan itu yang ditujukan agar Sistem Elektronik menjadi dapat diakses dengan tujuan memfasilitasi cybercrime

35. Data interference: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan,pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.
Berikut ini Table Pelanggaran Di Dunia Maya (Cybercrime) dan Hukuman yang diambil dari UU Informasi dan Transaksi Elektronik Indonesia:

Cyber crime
Hukuman
pasal
kategori
penjara
denda
27
Illegal content,porno grafi,computer related betting,offense,extortion and threats
6 tahun
Rp.1.000.000.000
28
Illegal contens,fraud,offense
6 tahun
Rp.1000.000.000
29
Illegal contens, extortion and threats
12 tahun
Rp.2.000.000.000
30
Illegal acces(hacking,cracking,data frgery)
6-8 tahun
Rp.600-800 juta
31
Illegal interception
10 tahun
Rp.800 juta
32
Data leakage andespionage
8-10 tahun
Rp.2000.000.000-Rp.5.000.000.000
33
System interference
10 tahun
Rp.10.000.000.000
34
Misuse Of Device
10 tahun
Rp.10.000.000.000
35
Data Interference
12 tahun
Rp.12.000.000.000