Kamis, 03 Januari 2013

Kasus Pornografi


Kasus 
 Awal Juni, tepatnya 3 Juni 2010, Ariel tersandung isu video porno mirip dirinya bersama Luna Maya yang saat itu menjadi kekasihnya, dan juga Cut Tari.  Video porno ini diunggah ke dunia maya pertama kali dilakukan oleh Reza Rizaldy yang merupakan asisten atau musik editor. Video ini diambil dari laptop  yang di miliki oleh Ariel. Padahal pada waktu itu ariel meminta Reza Rizaldy agar tidak mengutak-atik laptop  milik dia.Sebelumnya Mabes Polri sempat bingung dengan kasus ini ,karena sebelumnya Ariel maupun Luna Maya tidak pernah mengakui di video tersebut adalah dirinya sampai pada akhir bulan juni Cut Tari mengakui bahwa dirinya yang ada dalam video tersebut. Pemeriksaan terhadap kasus video porno dengan tersangka Ariel masih terus dilanjutkan, dengan penemuan bukti-bukti sah, yaitu video mirip Ariel, saksi ahli, juga dua buah PC yang ada di base-camp Peterpan di Bandung, yang terdapat gambar-gambar yang mendukung.
Antara tanggal 20 Januari 2006 sampai bulan Juli tahun 2006 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2006, bertempat di Studio Musik Capung Jl. Antapani Bougenville Blok L No.2 Bandung terdakwa dengan sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan kepada Reza Rizaldy alias Rejoy alias Joy dan Anggit Gagah Pratama  telah memproduksi, membuat , memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, menyediakan pornografi yang secara eksplisit membuat video, termasuk video yang menyimpang, kekerasan seksual, ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, alat kelamin atau pornografi anak dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentranmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Penyelesainnya.
Kasus ini pun akhirnya mendapatkan tindakan ,Ariel pun mendapatkan pasal berlapis yaitu :
1)      Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Isi Pasal tersebut adalah :
(1)   Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan,menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan,memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
b. kekerasan seksual;
c. masturbasi atau onani;
d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
e. alat kelamin; atau
f. pornografi anak.
(2)  Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang:
a.menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang  mengesankan ketelanjangan;
b. menyajikan secara eksplisit alat kelamin;
c. mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual; atau
d. menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layananseksual.
2)      Pasal 282 tentang Kesusilaan dan Pasal 27 ayat (1),
Isi Pasal tersebut adalah :
(1)   Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan, gambaran atau benda yang telah diketahui isinya melanggar kesusilaan, atau barang siapa dengan maksud untuk disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, membikin tulisan, gambaran atau benda tersebut, memasukkannya ke dalam negeri, meneruskannya, mengeluarkannya dari negeri, atau memiliki persediaan, ataupun barang siapa secara terang-terangan atau dengan mengedarkan surat tanpa diminta, menawarkannya atau menunjukkannya sebagai bisa diperoleh, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.
Isi Pasal 27 ayat (1) adalah :
(1)   Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

3)      UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Pada 31 Januari 2011 ,Ariel alias Nazriel Irham mendengarkan mendengarkan pertimbangan hakim dalam persidangan putusan kasusnya di Pengadilan Negeri Bandung.Setelah pertimbangan dan sidang yang beberapa kali dilaksanakan ,akhirnya Ariel di jatuhkan hukuman divonis tiga tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Bandung.Selain divonis penjara, Ariel juga dikenai denda Rp 250 juta oleh pengadilan negeri Bandung.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar