Kasus
Awal Juni, tepatnya 3 Juni 2010, Ariel tersandung isu
video porno mirip dirinya bersama Luna Maya yang saat itu menjadi kekasihnya, dan juga Cut Tari. Video porno ini
diunggah ke dunia maya pertama kali dilakukan oleh Reza Rizaldy yang merupakan
asisten atau musik editor. Video ini diambil dari laptop yang di miliki oleh Ariel. Padahal pada waktu
itu ariel meminta Reza Rizaldy agar tidak mengutak-atik laptop milik dia.Sebelumnya Mabes Polri sempat
bingung dengan kasus ini ,karena sebelumnya Ariel maupun Luna Maya tidak pernah
mengakui di video tersebut adalah dirinya sampai pada akhir bulan juni Cut Tari
mengakui bahwa dirinya yang ada dalam video tersebut. Pemeriksaan terhadap
kasus video porno dengan tersangka Ariel masih terus dilanjutkan, dengan
penemuan bukti-bukti sah, yaitu video mirip Ariel, saksi ahli, juga dua buah PC
yang ada di base-camp Peterpan di Bandung, yang terdapat gambar-gambar yang
mendukung.
Antara tanggal 20 Januari 2006 sampai bulan Juli tahun 2006 atau
setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2006, bertempat di Studio
Musik Capung Jl. Antapani Bougenville Blok L No.2 Bandung terdakwa dengan
sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan
kepada Reza Rizaldy alias Rejoy alias Joy dan Anggit Gagah Pratama telah memproduksi, membuat , memperbanyak,
menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan,
memperjualbelikan, menyewakan, menyediakan pornografi yang secara eksplisit
membuat video, termasuk video yang menyimpang,
kekerasan seksual, ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan,
alat kelamin atau pornografi anak dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan
dan atau mentranmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi elektronik
atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Penyelesainnya.
Kasus ini pun akhirnya mendapatkan tindakan
,Ariel pun mendapatkan pasal berlapis yaitu :
1)
Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun
2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Isi Pasal tersebut adalah :
(1)
Setiap
orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan,menyebarluaskan,
menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan,memperjualbelikan, menyewakan,
atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
b. kekerasan seksual;
c. masturbasi atau onani;
d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
e. alat kelamin; atau
f. pornografi anak.
(2) Setiap orang dilarang
menyediakan jasa pornografi yang:
a.menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
b. menyajikan secara eksplisit alat kelamin;
c. mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual; atau
d. menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak
langsung layananseksual.
2)
Pasal 282 tentang Kesusilaan dan
Pasal 27 ayat (1),
Isi Pasal tersebut adalah :
(1) Barang siapa menyiarkan,
mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan, gambaran atau benda yang
telah diketahui isinya melanggar kesusilaan, atau barang siapa dengan maksud
untuk disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, membikin
tulisan, gambaran atau benda tersebut, memasukkannya ke dalam negeri,
meneruskannya, mengeluarkannya dari negeri, atau memiliki persediaan, ataupun
barang siapa secara terang-terangan atau dengan mengedarkan surat tanpa diminta,
menawarkannya atau menunjukkannya sebagai bisa diperoleh, diancam dengan pidana
penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat
ribu lima ratus rupiah.
Isi Pasal 27 ayat (1) adalah :
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa
hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang
melanggar kesusilaan.
3)
UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar